Notification

×

Iklan

Akun Facebook Bernama Makmuri Al-Farisi Keaparat Penegak Hukum Atas Dugaan Pelecehan Dan Diskreditasi

2024-05-23 | Mei 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-24T06:03:09Z


Bintangnusantarapos | Brebes- Sejumlah aktivis di Kabupaten Brebes berencana melaporkan seorang pegiat sosial dengan akun Facebook bernama Makmuri Al-Farisi ke aparat penegak hukum atas dugaan pelecehan dan diskreditasi, pada Rabu (22/5). Keputusan ini diambil setelah komentar Makmuri dalam sebuah postingan di media sosial yang dianggap merendahkan para aktivis, LSM, dan wartawan di Brebes.


Komentar yang dimaksud ditulis oleh Makmuri dalam bahasa Jawa ngapak: “Mbuh saiki LSM, Wartawan, Aktivis pada melempem-melempem. Lagi jamane kang mas Darwanto hebat bisa ngungkap kasus korupsi. Jare kang Dedy Rochman kepibe,” yang mengindikasikan bahwa para aktivis dan LSM saat ini dianggap tidak aktif atau kurang bersemangat.


Subkhan, anggota LSM Landep, menyampaikan dalam pertemuan di sebuah kafe di Kota Baru, Kabupaten Brebes, bahwa pernyataan Makmuri telah menyinggung dan merendahkan para aktivis. "Malam ini kami, LSM dan aktivis, berkumpul untuk menyikapi pernyataan saudara Makmuri di media sosial Facebook. Dia menyatakan bahwa LSM, aktivis, dan wartawan pada melempem-melempem," ujarnya.


Subkhan bersama rekan-rekannya sepakat untuk segera melaporkan Makmuri ke pihak berwajib. "Kami sepakat untuk segera menindaklanjuti dengan melaporkan saudara Makmuri atas pernyataan yang merendahkan kami semua," tambahnya.


Rien Handayani, yang dikenal dengan sapaan Nyai Surya, juga menyayangkan pernyataan Makmuri. "Ia berani berstatemen seperti itu, seolah-olah kami tidak bergerak atau melempem. Padahal, kami telah berulang kali menyikapi beberapa permasalahan. Proses pengembangan kasus bukan ranah kami, melainkan ranah aparat penegak hukum (APH)," jelas Handayani.


Ia juga menegaskan bahwa komentar Makmuri di media sosial dapat dikenakan pasal dalam UU ITE. "Makmuri seolah-olah menantang kami. Maka dari itu, kami berencana melaporkan ke pihak berwajib. UU ITE-nya kan dapat itu," tegasnya.


Kismanto dari LSM GNP-Tipikor menyatakan kesepakatannya dengan langkah yang diambil rekan-rekannya. "Ini untuk pembelajaran. Kalau menurut saya pribadi, harus segera dilaporkan. Sudah jelas-jelas ini melanggar dan menuduh bahwa kami selaku LSM ternyata melempem dalam menyikapi kasus korupsi," kata Kismanto.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada etikad baik dari pihak Makmuri untuk meminta maaf. "Di sosmed tidak komentar tapi malah menghapus postingan. Sama sekali tidak meminta maaf, itu yang kami sesalkan," tutup Handayani.


Para aktivis berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan menghormati profesi serta upaya yang dilakukan oleh LSM dan aktivis. SN/red

Iklan

×
Berita Terbaru Update