BREBES , bintangnusantarapos- Hasil klarifikasi awak media kepada Kepala DLHPS Kabupaten Brebes, Laode Aris Vindar mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran sejak tanggal 13 Mei 2024 dengan nomor surat 660/0764/V/2024.
Dalam surat tersebut berbunyi surat peringatan pertama sebagai surat teguran tertulis untuk dipatuhi dan dilaksanakan pemberhentian sementara pembangunan gudang oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yakni Eling Santoso.
“Menyikapi pemberitaan, Pemda Brebes melalui Dinas LH telah melayangkan surat teguran kepada pemilik proyek tersebut dan Pak Eling Santoso selaku owner sudah datang ke dinas LH dan menyanggupi kegiatan dihentikan sementara sampai perizinan terbit,” ujar Laode, di ruang kerjanya, Senin (21/5/2024).
Sementara itu, Eling Santoso selaku pemilik proyek gudang saat dikonfirmasi merasa sudah aman-aman saja, karena semua sudah includ biaya sudah dengan konsultan yang ada di Brebes.
“Jadi kalau sampai begini saya sendiri tidak tahu, coba hubungi konsultan, karena selama ini saya belum bisa komunikasi dan kalau memang gak sanggup untuk mengurus izin dan sebagainya. Uangnya kembalikan biar cari yang lainnya saja,” ungkap Eling Santoso.
Menanggapi hal itu, aktivis pemerhati perizinan, Tris Bregas memberikan apresiasi kepada Pemda Brebes yang telah melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang belum taat aturan.
“Saya dukung Pemda Brebes melalui Dinas LH kabupaten Brebes yang telah melayangkan surat teguran kepada Proyek gudang milik Eling Santoso yang belum melengkapi Amdal tapi sudah membangun,” kata Trish.
Oleh karena itu, ia berharap para pelaku usaha bisa patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan mengurus perijinan sebelum proses pembangunan dimulai.
“Kami sangat mendukung investasi, terutama yang masuk di wilayah Kabupaten Brebes dengan cara melakukan kontrol kepada pelaku usaha supaya taat aturan yang berlaku,” pungkasnya.SN/red

