Notification

×

Iklan

Proyek pembangunan gedung BPN Kabupaten brebes tidak mematuhi peraturan K3

2024-05-24 | Mei 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-25T01:44:16Z


Bintang Nusantara Pos | Brebes-proyek rehab/pembangunan gedung kantor Punya Badan Pertanahan Nadional ( BPN ) Kabupaten brebes mengabaikan K3 .selasa 13/5/2024.


Keselamatan dan kesehatan Kerja Kontruksi  ( K3 ) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga  Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan kontruksi.


Hal itu seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 2.Tahun 2017 yang membahas menhenal jasa kontruksi .

Peraturan pemerintah pekerjaan umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai pedoman smk3 bidang pekerjaan umum .

Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.yang membahas mengenai penerapan smk3 .


Peraturan pemerintah ( PP ) oekerjaan umum Nomor 9 Tahun 2008 yang membahas mengenai pedoman smk3.

Keputusan bersama Mentri Tenaga Kerja dan Menteri ( PU )pekerjaan Umum KEP. 174.MEN 1986 Nomor 104 _KPTS _1986 yang membahas mengenai K3 di tempat kegiatan kontruksi .

Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi  Nomor 1.Tahun 1980 yang membahas mengenai K3 pada kontruksi pembangunan .

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas mengenai keselamatan kerja .

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun  2018 yang membahas mengenai perubahan atas peraturan mentri  pekerjaan Umum Nomor 05/prt/M/2014 tentang pedoman sistem menejemen keselamatan dan  kesehatan Kerja ( SMK3 ) kontruksi bidang pekerjaan umum.


Akan tetapi proyek yang bersumber dari Anggaran Negara dengan nilai kontrak 2.992.897.000

Yang dikerjakan oleh CV PUTRI RENGGANIS telah melanggar ketentuan atau undang-undang kementrian (PU ) tentang K3.

  SN/red

Iklan

×
Berita Terbaru Update