Bintang nusantara pos. com | Brebes-Proyek pengerjaan fisik yang bersumber dari anggaran Aspirasi Bantuan Keuangan (Bankeu) di Desa Kramat Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah diduga tidak sesuai spek dan asal-asalan. (Brebes, 26-06-2024)
Sesuai papan informasi kegiatan, proyek bantuan keuangan Propinsi Jawa Tengah tersebut berisi tentang jenis kegiatan pembangunan tonsit senilai 200 juta.
Dari hasil investigasi awak media, ditemukan sejumlah titik pengerjaan yang diduga asal-asalan, salah satunya pengecoran jalan yang baru digarap beberapa hari nampak terlihat retak karena tidak di makadam.
Menurut informasi di lapangan, proyek pembangunan tonsit tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (Rekanan).
Aktivis Barata (Barisan Masyarakat Pantura) Brebes, "Reza KL" mengatakan; Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk, Jika benar dipihak ketigakan itu secara tidak langsung bisa jadi hal itu masuk pada ranah perbuatan yang menyalahgunakan keuangan desa seperti halnya penyalahgunaan Alokasi Dana Desa itu merupakan perbuatan yang dilarang jika dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Saya sudah dua kali mengingatkan pada pihak desa terkait (desa kramat) kec. Jatibarang Brebes perihal dua proyek yang bersumber dari aspirasi bantuan keuangan propinsi, akan tetapi tidak kunjung lebih baik dimana adanya proyek yang bersumber dari aspirasi bantuan keuangan propinsi yang saat ini masih dikerjakan, ucapnya.
Saya sarankan jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum/deretan oknum yang telah melakukan atau bersama-sama melakukan hal tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut, ungkap"reza kl".
Diharapkan pengerjaan proyek pembangunan tonsit dari Aspirasi Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Tengah tersebut dikerjakan sesuai dengan spek dan tidak asal-asalan.
Hingga berita ini diturunkan, Hasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kramat mengatakan, dirinya hanya sebagai nama saja, tapi tidak difungsikan. "
"Silahkan hubungi rekanan yang mengerjakan". ujar Hasan.
SN/red
.png)



